Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan keputusan Makhamah Agung Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Dimana selain dibebani pidana penjara, terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,” ujar Ketut dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa nantinya aset ini akan dilakukan pelelangan oleh pihak Kejagung untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Adapun aset milik Benny Tjokro yang hari ini disita Kejagung adalah beberapa saham yang dimiliki oleh Benny Tjokro, salah satunya saham senilai Rp96,7 miliar.
“Melakukan penyitaan terhadap saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000 total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut,” ucap Ketut.
Baca Juga
Berikut aset-aset milk Benny Tjokro yang disita Kejagung:
- Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000,- dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut;
- Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
- Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
- Salinan Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
- Salinan Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
- Salinan Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
- Salinan Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
- Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;
- Salinan akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.