Bisnis.com, SOLO - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada tanggal 17 September 2023.
Pada tahun ini, sebanyak 572.496 formasi disiapkan untuk pelamar yang akan mendaftar menjadi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut akan terbagi untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 dan pemerintah daerah 493.634 CPNS dan PPPK.
Namun sebelum mendaftar, pastikan Anda mengetahui jenis pekerjaan dan jumlah gaji yang akan diterima. Informasi tersebut penting agar tidak terjadi banyak surat pengunduran diri setelah dinyatakan lolos CPNS.
Khusus bagi Anda lulusan SMA, besaran gaji pokok PNS yang akan diterima yakni terendah Rp2 juta dan tertinggi Rp3,8 juta.
Namun pada 2024, gaji PNS akan dinaikkan sebesar 8 persen. Sehingga gaji minimal yang akan diterima yakni Rp2,1 juta.
Baca Juga
Adapun pendaftar lulusan SMA akan masuk ke dalam golongan II, dengan rincian gaji sebagai berikut:
- II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Perkiraan gaji PNS golongan II pada 2024, setelah mengalami kenaikan 8 persen:
- II A: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- II B: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- II C: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.136 - Rp4.125.600