Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rombongan Rocky Gerung Sempat Dihadang Massa Usai Diperiksa Bareskrim

Rocky Gerung dan pengacaranya, Haris Azhar telah dihadang massa usai pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta Selatan.
Rombongan Rocky Gerung Sempat Dihadang Masa Usai Diperiksa Bareskrim. Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)
Rombongan Rocky Gerung Sempat Dihadang Masa Usai Diperiksa Bareskrim. Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)

Bisnis.com, JAKARTA - Rocky Gerung dan pengacaranya, Haris Azhar telah dihadang massa usai pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta Selatan.

Dari video yang diterima Bisnis, terlihat sejumlah orang yang mengenakan kaos putih bertuliskan "Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung" tengah menunggu Rocky di Bareskrim.

Secara terperinci, Rocky Gerung tiba di Bareskrim pada pukul 10.10 mengenakan kaos kemeja biru muda polos.

Kemudian, dia keluar dari pemeriksaan sekitar 16.50 dan sempat melakukan doorstop bersama awak media. Sekitar 17.00, Rocky dan Pengacara langsung diserang aksi massa.

Sementara itu, beberapa anggota kepolisian terlihat melerai aksi massa dan memintanya untuk tetap tenang.

Seusai kejadian, Rocky Gerung menyampaikan bahwa saat ini kondisinya sudah aman.

"Aman tentram," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Sebagai informasi, Rocky telah dicecar 40 pertanyaan oleh Bareskrim selama tujuh jam. Namun, pemeriksaan ini disebut belum selesai karena memerlukan beberapa pendalaman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan saat ini pihaknya telah menerima 26 laporan dari Bareskrim dan Polda Jajaran.

"Kemudian langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," ujar Djuhandhani di Bareskrim.

Di sisi lain, awal mulanya persoalan ini disebabkan oleh pernyataan Rocky Gerung saat menjadi narasumber di acara buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper