Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan Selama 7 Jam

Rocky Gerung dicecar 40 pertanyaan selama sekitar 7 jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Penuhi Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan Selama 7 Jam. Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penuhi Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan Selama 7 Jam. Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Rocky Gerung dicecar 40 pertanyaan selama sekitar tujuh jam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, pantauan Bisnis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rocky tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda polos sambil menjinjing tas gendongnya. Kemudian, dia keluar dari Bareskrim sekitar pukul 16.50 WIB.

"[Diperiksa] 40 pertanyaan," kata Rocky di Bareskrim, Rabu (6/9/2023).

Adapun, dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaannya ini belum selesai karena perlu dilakukan pendalaman. Oleh sebab itu, Rocky bakal kembali diperiksa pada Rabu (13/9/2023).

"Rabu depan akan dilanjut, karena 40 pertanyaan kurang cukup kayanya," imbuhnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar menyampaikan pemeriksaan kliennya hari ini masih seputar pertanyaan kapasitasnya dan alasan dibalik ucapannya kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Bahkan, dia menyebutkan Rocky masih belum diperiksa soal ucapannya yang disebut menghina Jokowi, yakni "Bajingan Tolol".

"Tadi pertanyaannya masih diseputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasi yang kita belum ke soal BJG TLL itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun pak Rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang berulang argumentasi yang akan nanti sampai ke soal BJG TLL," tuturnya.

Sebagai informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). 

Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan terkait Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya terkait berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper