Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim!

Rocky Gerung memenuhi panggilan BareskrimPolri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023).
Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023).

Pantauan Bisnis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rocky tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda polos sambil menjinjing tas gendongnya.

"Saya [hadir] di sini, saya ikuti [proses pemeriksaan]," ujarnya di Bareskrim, Rabu (6/9/2023).

Kemudian, saat ditanya persiapan dalam pemeriksaan kali ini, Rocky merespons dengan santai dan hanya mengeluarkan minuman isotonik dari dalam tasnya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pengamat sekaligus akademisi itu untuk penyelidikan atau klarifikasi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, di antaranya dua dari Bareskrim, tiga dari Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur sebanyak 11, Polda Kalimantan Tengah tiga, tiga laporan polisi Polda Sumatera Utara, dua laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli serta telah dibuat berita acara interview.

Sebagai informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper