Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil Rocky Gerung, hari ini Senin (4/9/2023) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pengamat sekaligus akademisi itu untuk penyelidikan atau klarifikasinya dalam kasus tersebut.
“Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kami mintai keterangan klarifikasi,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Dia menuturkan secara total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, di antaranya dua dari Bareskrim, tiga dari Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur sebanyak 11, Polda Kalimantan Tengah tiga, tiga laporan polisi Polda Sumatra Utara, dua laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun, secara total penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli dan juga telah dibuat berita acara interview.
“Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023).
Dalam kasus ini Rocky dijerat dengan pasal terkait dengan berita tidak benar atau pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Di sisi lain, Rocky Gerung telah meminta maaf kepada publik karena menimbulkan kegaduhan publik akibat pernyataannya yang dianggap sejumlah pihak merupakan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah," ujar Rocky dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023).