Bisnis.com, JAKARTA - Rocky Gerung menegaskan tak menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sidang pertama gugtan perdata penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mulanya, sidang perdata Rocky Gerung sebagai pihak tergugat melawan advokat David Tobing selaku penggugat akan dilaksanakan pada Selasa (22/8/2023) hari ini.
“Itu hal yang telah diberitakan berminggu-minggu, tapi saya enggak dapat panggilan,” kata Rocky dikutip dari kanal resminya di YouTube, Selasa (22/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa surat panggilan tersebut mungkin telah dialamatkan pada dirinya, namun secara teknis hukum dia tak pernah menerima panggilan itu karena tak pernah membubuhkan tanda tangan.
“Jadi itu informasi yang beredar di kalangan media saja sebetulnya,” ujarnya.
Rocky kemudian menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada dirinya, menganggap bahwa hal tersebut absurd, sebab seakan-akan seluruh bangsa Indonesia mengalami kerugian perdata akibat ucapannya.
Baca Juga
Dia juga mengatakan bahwa apa yang disampaikannya merupakan hak privat sebagai warga negara, bukan sebagai individu yang memiliki problem dengan individu lain, dalam hal ini Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Rocky melawan David dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Rocky digugat oleh David akibat pernyataan “bajingan” yang dinilai menghina Jokowi. Selain itu, dalam poin gugatan yang ada, David meminta agar Rocky dilarang menjadi pembicara atau narasumber di berbagai acara hingga platform media.