Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pertama gugatan perdata advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung dalam perkara penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda karena sejumlah alasan.
Rocky mengungkapkan tak pernah menerima undangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya. Dengan demikian, dia menanggapi hal gugatannya ini dengan santai.
"Absurd," kata Rocky saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Dengan demikian, atas ketidakhadirannya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memutuskan untuk penundaan sidang perdata ini hingga dua pekan ke depan.
"Jadi, sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September, agendanya adalah panggilan untuk tergugat," kata Djuyamto saat menutup persidangan.
Kemudian, Djuyamto menyampaikan surat panggilan yang diajukan oleh penggugat David Tobing ternyata salah alamat. Alhasil, surat tersebut tidak pernah sampai atau diterima oleh Rocky Gerung.
Baca Juga
Bahkan, menurut PN Jaksel, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari 10, 11 dan 15 Agustus 2023 hingga akhirnya dikembalikan ke pengadilan negeri.
"Supaya terang di sini mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan telah ternyata alamat yang dimaksud itu sudah pindah," tuturnya.
Di sisi lain, David Tobing menegaskan bahwa dirinya telah memasukkan alamat dengan benar karena tertera di Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jalan Pisang, Pasar Minggu.
"Di dalam salinan putusan MK tertera alamat Rocky Gerung di Jalan Pisang, Pasar Minggu, dan di dalam lampiran bukti juga tertera KTP Rocky Gerung," ujar David.