Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung Sindir Harun Masiku

Rocky Gerung siap penuhi lagi panggilan Bareskrim terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia juga menyindir Harun Masiku yang masih buron.
Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung Sindir Harun Masiku. Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung Sindir Harun Masiku. Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Rabu (6/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan akan dilanjutkan pekan depan.

Rocky menyampaikan bahwa pemeriksaan untuk dirinya dirasa belum cukup mendalam. Oleh sebab itu, Rabu (13/9/2023) bakal dilakukan pemeriksaan kembali. Dia juga menegaskan untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Menariknya, saat menjawab pertanyaan media, Rocky menyebutkan nama buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

"Siapa yang kabur? memang saya [Harun] Masiku kabur," ujarnya usai diperiksa Bareskrim, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar menyampaikan kliennya dicecar 40 pertanyaan yang dilatarbelakangi oleh 20-an laporan dari Bareskrim dan Polda Jajaran. Dia menyimpulkan ada tiga laporan terkait yang menjerat kliennya, yakni berita bohong, penyebaran sara lewat media sosial dan penghasutan.

"Kalau dari posisi pak Rocky, ini keterangan pak Rocky kami yakin betul tidak ada yang mengarah ke tiga hal. Kalau mau dihasut [dia] tidak berbicara kepada kelompok tertentu karena mengkritik kepala negara sebagai pejabat publik kalau berita bohong, tadi penjelasan tadi sudah kasih argumentasi faktualnya," ujarnya,

Singkatnya, pihak Rocky membantah semua tuduhan tersebut dan yakin bisa mempertanggung jawabkannya.

Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper