Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya dugaan potensi praktik pemalsuan (fraud) dan pencucian uang dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai sasaran.
Sekadar informasi, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kementerian Sosial (Kemensos), dan kementerian/lembaga lainnya menemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp140,9 miliar imbas penerimaan bansos yang tidak sesuai sasaran.
Berdasarkan hasil pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data-data terkait lainnya, ditemukan bahwa masih ada PNS, karyawan berupah di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK), hingga pemilik jabatan di badan usaha, yang masih menerima bansos.
"Saya ingin menyoroti potensi fraud-nya tentu saja, kalau kita bicara fraud, kenapa seorang ASN didaftarkan sebagai penerima bansos? Kenapa pekerja yang sudah memiliki upah didaftarkan sebagai penerima bansos, dan pengurus perusahaan juga didaftarkan?," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (5/9/2023).
Alex menilai tindakan tersebut dinilai sebagai suatu praktik fraud lantaran ketiga kategori penerima bansos itu tidak berhak menerima bantuan pemerintah untuk kelompok miskin.
Pimpinan KPK dua periode itu pun tidak menutup kemungkinan adanya modus kongkalikong antara dua atau lebih pihak dalam praktik penipuan penerimaan bansos itu.
Baca Juga
"Nah bisa jadi dalam tanda kutip, harus kita crosscheck ya, misalnya orang didaftarkan, nanti dibagi dua [ada kesepakatan], padahal sebenarnya mereka enggak layak. Nah, bisa jadi demikian, tetapi tentu nanti akan kita crosscheck," lanjutnya.
Di sisi lain, Alex juga tidak menutup kemungkinan adanya praktik pencucian uang dalam penerimaan bansos oleh pengurus perusahaan atau pemilik suatu badan usaha yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Modus yang berpotensi digunakan, terangnya, yakni di mana nama yang dicantumkan dalam database AHU merupakan orang miskin yang memang layak menerima bansos. Nama orang tersebut dicatut oleh pelaku pencucian uang sebagai komisaris atau pengurus perusahaan.
Adapun modus sedemikian, jelas Alex, digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan pelaku.
"Nah terkait dengan pegungurus perusahaan, yang didaftarkan ternyata tadi itu, dicek di lapangan dia hanya seorang CS atau cleaning service atau ART, dengan kata lain, betul mereka miskin, tetapi dipinjam namanya untuk dicatut sebagai komisisaris atau pengurus perusahaan," papar pimpinan KPK dua berlatar belakang hakim itu.
Temuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan kementerian/lembaga lainnya menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara Rp140,9 miliar setiap bulannya, imbas penerimaan bansos yang tidak sesuai sasaran.
Hasil evaluasi antar kementerian/lembaga itu menemukan bahwa penerimaan bansos yang tidak sesuai target penerima manfaat terjadi di seluruh daerah. Temuan itu didapatkan dari hasil pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data-data dari lembaga lainnya.
"[Temuan] Rp140 miliar itu hasil temuan Stranas PK, Kemensos, Dukcapil, BPJS TK [Ketenagakerjaan], dan BKN [Badan Kepegawaian Negara], lalu pemadanan data. Keluarlah penerima bansos yang ASN dan yang terima upah minimum swasta. Ini nilainya Rp140 miliar," terang Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan kepada Bisnis.