Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tepis Kejanggalan Kasus Penanganan Alvin Lim hingga Kapolri Ditantang Debat

Bareskrim menyampaikan penahanan pengacara sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sudah sesuai prosedur.
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan penahanan terhadap pengacara sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sudah sesuai prosedur.

Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menuturkan pihaknya memproses Alvin telah sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sebanyak 8 kali laporan dari September 2022.

Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 28 orang termasuk dengan saksi ahli, di antaranya saksi ahli undang-undang ITE, pidana, bahasa, sosiologi hingga kode etik advokat.

"Jadi sudah kami lakukan tahapan tahapan tersebut nah kemudian kami melakukan gelar untuk menaikkan ke tingkat berikutnya ya tahap penyidikan, dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Dari hasil penyidikan ini kemudian ditemukan tindak pidana ujaran kebencian, fitnah atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Adapun, pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 undang-undang No.19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 310 dan pasal 311.

Adapun, Adi Vivid juga menerangkan bahwa dalam perkara ini kepolisian tidak melanggar kode etik profesi advokat karena telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli, sehingga penanganan ini tidak melanggar hukum advokat yang berlaku.

Selain itu, Polri juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers mengenai media channel YouTube yang digunakan Alvin saat pembicaraan terjadi, yakni Quotient TV juga bukan produk pers.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dewan pers, terkait Quetient TV, jadi disampaikan bahwa Quetiont TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers," imbuhnya.

Terakhir Vivid, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus ini sebanyak dua kali, yang artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah.

Tanggapan LQ lndonesia Lawfirm

Kadiv Humas LQ lndonesia Lawfirm Bambang Hartono, menyampaikan bahwa ada kejanggalan penahanan Alvin Lim, mulai dari keterangan saksi ahli, hingga proses penahanan Alvin yang disebut tidak pernah diperiksa

"Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan, bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika saksi Phioruci sebagai pemberi kuasa advokat tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan? Alvin Lim juga tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa terlebih dahulu mencari keterangan materiil? ltu ahli pidana hukum atau ahli nujum dan para normal," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (4/9/2023).

Menurut Bambang, kejanggalan tersebut jelas ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dijalani Alvin Lim. Oleh sebab itu, Anak Alvin, Kate Victoria Lim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan debat hukum mengenai kejelasan dari penananganan perkara ayahnya.

Bahkan, anak sekolah kelas 12 SMA itu mengaku siap dipenjara apabila dirinya kalah dalam perdebatan hukum tersebut. Namun, jika dia menang maka Kate meminta Kapolri untuk mundur dan juga mencopot anak buahnya, yakni Dirtipidsiber hingga penyidik yang menangangani kasus ini.

"Baiknya Kapolri buktikan kata-katanya yang menyebutkan Presisi berkeadilan yang mana salah satunya adalah transparansi dan buka ke publik kejelasan proses penanganan perkara hingga Alvin Lim jadi tersangka," pungkasnya.

Kronologi Kasus 

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan kronologi kasus ini dimulai dari Sru Astuti yang diduga oknum jaksa yang melakukan pemerasan. Perinciannya, Phioruci selaku klien Alvin Lim saat kejadian belum menikah telah disita mobilnya oleh kejaksaan.

 Selain itu, pihak leasing Hadi Effendi meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai. Kemudian, Phioruci melakukan transfer sebesar puluhan juta kepada Hadi. Namun, permohonan pinjam pakai ditolak oleh hakim.

"Hadi bilang dalam rekaman jika Sru Astuti tidak mau mengembalikan, sehingga Phioruci pada 2019 membuat aduan ke Jamwas melaporkan Sru Astuti," tulis LQ Indonesia dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Alvin Lim ditunjuk oleh Phioruci untuk menajdi pengacarannya melalui surat kuasa khusus dan kemudian dalam media Quotient TV, kronologi kejadian ini diceritakan.

"Alvin melakukan pers release di media Quotient TV menceritakan kejadian yang dialami Phioruci dan Hadi sebagai upaya agar laporan kejaksaan bisa ditindaklanjuti dan pada saat itu Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia sebagai kritik karena kliennya tidak kunjung ditindaklanjuti aduannya. Lalu Sru Astuti lapor balik dan Alvin Lim malah jadi tersangka," dikutip dari keterangan kantor hukum LQ Indonesia.

Disclaimer: Berita ini telah mengalami perubahan dengan penambahan keterangan dari pihak kuasa hukum Alvin Lim, LQ lndonesia Lawfirm pada paragraf ke-11 hingga kronologi kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper