Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan barang bukti terhadap bandar narkoba dengan inisial F yang mencapai Rp89 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa menyampaikan penyitaan dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap jaringan penyelundupan 47 kg sabu yang sebelumnya telah diungkap.
"Setelah dilakukan pencarian, [kami] berhasil menangkap dua orang DPO pada bulan Juni yang kemudian mengarah kepada seorang bandar atas nama FA alias V. Kemudian dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset dalam jumlah besar," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Adapun, proses pengembangan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kasus peredaran narkoba sejak 2017.
"Kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah," imbuhnya.
Perinciannya, selama penelusuran telah ditemukan sejumlah aset barang bukti mulai dari 10 unit mobil dan motor, 28 rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik. Nilainya mencapai Rp89.062.860.000.
Baca Juga
Sebagai informasi, FA kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.