Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kemudahan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yakni mantan atau eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) Luar Negeri era Presiden Soekarno untuk kembali ke Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada saat bertemu dan berdialog dengan eks Mahid yang merupakan korban pelanggaran HAM berat di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8/2023).
Pada pertemuan tersebut, Mahfud dan Yasonna menjelaskan kepada para eks Mahid mengenai kebijakan pemerintah tentang pemulihan hak korban peristiwa 1965-1966 dan kebijakan kemudahan imigrasi bagi mereka.
Langkah pemerintah itu, lanjut Mahfud, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2023 tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Mengenai eks Mahid, pemerintah berupaya memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966.
"Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia," terangnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Yasonna menjelaskan pelaksanaan konkret dari Inpres tersebut yakni Keputusan Menkumham No M.HH-05.GR.01.01/2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang dikeluarkan 11 Agustus 2023.
Dengan aturan tersebut, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Adapun peserta pertemuan di Gedung De Schakel, Amsterdam, itu tidak hanya hanya korban dan eks Mahid di Belanda, namun juga mereka yang datang dari Jerman dan negara-negara sekitar. Beberapa juga turut hadir secara daring.