Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Rumoh Geudong di Pidie Tempat Pelanggaran HAM Berat Tidak Dibongkar

Mahfud menegaskan bahwa sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM Berat di Pidie tidak dibongkar.
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan bahwa sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran hak sasi manusia (HAM) berat masa lalu di Pidie Aceh, tidak dibongkar. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan bahwa sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran hak sasi manusia (HAM) berat masa lalu di Pidie Aceh, tidak dibongkar. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan bahwa sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran hak sasi manusia (HAM) berat masa lalu di Pidie Aceh, tidak dibongkar.

Dia mengatakan bahwa sisa-sisa bangunan yang ada di sana tidak ada yang dibuang, atau dibongkar, masih akan dibiarkan dan terus dirawat.

"Memang ini peristiwa terjadi tahun 1989, Komnas HAM memutuskan 2018, bahwa ini pelanggaran HAM berat. Nah selama tenggang waktu itu masyarakat bersama pemerintah daerah yang mengurus, jadi tidak ada yang dibuang di sini. Dilanjutkan saja sisa yang ada," katanya di Pidie Aceh pada Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat peristiwa itu terjadi belum ada undang-undang (UU) HAM dan pengadilan HAM.

"Peristiwa di sini sudah terjadi pada tahun 1989 artinya sudah 34 tahun sampai sekarang, waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, UU HAM itu baru lahir tahun 1999, Undang-Undang Pengadilan HAM itu baru lahir tahun 2000," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa yang akan mendapatkan rehabilitasi dari negara adalah jika telah ditetapkan oleh Komnas HAM.

Komnas HAM baru menetapkan itu sebagai pelanggaran HAM berat pada 2018, sedangkan peristiwa di Rumoh Geudong terjadi  pada 1989.

"Kemudian yang mendapat rehabilitasi oleh negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat. Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk pelanggaran HAM berat yang terjadi tahun 1989, ya 8 tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM tahun 2018. Jadi ini sudah termasuk cepat," tambahnya.

Dikatakan, bahwa pihaknya tidak bisa menyatakan sebuah peristiwa menjadi pelanggaran HAM berat jika tanpa persetujuan Komnas HAM.

"Kita tidak bisa menyatakan sesuatu itu pelanggaran HAM berat kalau Komnas HAM tidak menyatakan itu, menurut undang-undang," ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa persiapan fisik rehabilitasi Rumoh Geudong sudah hampir siap.

"Saya melihat persiapan ini bukan hanya fisik di sini, kalau fisik di sini tampaknya sudah sangat baik 98 persen sudah siap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper