Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Penunjukkan Mahfud tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 4/2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, tertanggal 15 Maret 2023.
Tim ini bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian secara non-yudisial pelanggaran HAM Berat masa lalu oleh menteri dan pimpinan lembaga yang diperintah presiden dalam Inpres No. 2/2023.
Selain itu, Tim Pemantau PPHAM juga bertugas melaporkan kepada presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan hasil kerjanya. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM hingga 31 Desember 2023.
Tim Pemantau PPHAM tersusun dari Tim Pengarah dan Pelaksanaan. Untuk Tim Pengarah, berikut susunannya:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua.
Sedangkan anggotanya terdiri dari 19 menteri dan kepala lembaga bawahan presiden yaitu: Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan.
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; dan Kepala Staf Kepresidenan.
Mereka bertugas untuk memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, menetapkan alangkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana, yaitu:
Sekretaris Kemenkumham Teguh Pudjo Rumekso sebagai ketua; Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara sebagai wakil ketua I; dan Makarim Wibisono sebagai wakil ketua II.
Lalu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhuham Sugeng Purnomo sebagai sekretaris; serta Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Hubungan Kelembagaan Budi Kuncoro sebagai wakil sekretaris.
Sedangkan anggotanya terdiri dari 46 orang yaitu:
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Lalu, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Direlrtur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial; Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan.
Lalu, Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Ada nama Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet.
Lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia; Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia; Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia; Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Suparman Marzuki; Ifdhal Kasim; Rahayu Prabowo; Beka Ulung Hapsara; Choirul Anam; Mustafa Abubakar; Harkristuti Harkrisnowo; As'ad Said Ali; Kiki Syahnakri; Zainal Arifin Mochtar; Akhmad Muzakki; Komaruddin Hidayat; Zaldy Manuputi; Pastor John Djonga; Mugiyanto; dan Amiruddin.
Tugas Tim Pelaksana yaitu melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. Tak hanya itu, mereka juga memberikan pertimbangan Ketua Tim Pengarah dan melaporkan hasil pemantauan serta evaluasi pelaksaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.