Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Terbit, Ini Perinciannya

Jokowi memerintahkan mereka untuk memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat serta mencegah agar pelanggaran HAM berat tak terjadi lagi.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, tanggal 15 Maret 2023.

Dalam Inpres itu, dia menginstruksikan 16 menteri ditambah Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (TIM PPHAM). Langkah ini dilakukan sebagai upaya negara memenuhi hak korban atau warisnya serta yang terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM Berat.

Secara umum, Jokowi memerintahkan mereka untuk memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat serta mencegah agar pelanggaran HAM berat tak terjadi lagi.

Dia juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk mengoordinasikan penyusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM dan pelaksaan Inpres itu, serta mengoordinasikan agar melakukan rehabilitasi kepada korban dan yang terdampak.

Jokowi juga meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, agar melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM di bidang pembangunan manusia dan kebudayan.

Menteri Dalam Negeri diminta untuk menugaskan para kepala daerah menyusun pengalokasian anggaran dari APBD untuk melaksanakan Tim PPHAM di wilayahnya. Selain itu, memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan dan melakukan verifikasi data korban.

Menteri Luar Negeri, agar melakukan verifikasi data dan prioritas layanan untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarnegaraan korban atau ahli warisnya, serta korban terdampak. Selain itu, meningkatkan diplomasi dengan dunia internasional dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.

Sedangkan Menteri Agama, memberikan bantuan perlengkapan dan pembangunan tempat ibadah untuk korban beserta kitab suci. Untuk Menteri Hukum dan HAM, agar memberikan prioritas layanan dan memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan. Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta mengoordinasikan kebijakan anggaran dan memberikan prioritas beasiswa pendidikan.

Adapun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, agar memberikan beasiswa pendidikan, bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan, dan bantuan fasilitas pendidikan. Menteri Kesehatan juga diinstruksikan memberikan prioritas pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan menyediakan iuran BPJS.

Sementara itu, Menteri Sosial, diperintahkan agar memberikan bantuan rehabilitasi sosial, serta memberikan jaminan hari tua. Untuk Menteri Ketenagakerjaan, agar memberikan akses program pelatihan kejuruan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, agar melakukan perbaikan atau pembangunan rumah,menyediakan sarana air bersih, perbaikan atau pembangunan jalan, irigasi, dan membangun memorial. Untuk Menteri Pertanian, agar mengadakan alat dan mesin pertanian, menyediakan benih dan bibit, serta melakukan pelatihan ditambah pembinaan.

Di sisi lain,  Menteri Badan Usaha Milik Negara, agar mengoordinasikan bantuan usaha melalui CSR dari BUMN dan menyediakan peluang kerja di BUMN. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan fasilitas pembiayaan usaha dan pelatihan serta pembinaan pada koperasi dan usaha mikro, kecil, sampai menengah.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan pelatihan dan pembinaan bidang kewirausahaan dan mempromosikan produk yang dihasilkan. Jaksa Agung diperintahkan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, serta melakukan pendampingan verifikasi data korban.

Panglima TNI memberikan dukungan pendamping SDM, penyiapan dan pemanfaatan sarana prasarana, dan melakukan optimalisasi pendidikan serta pelatihan HAM prajurit TNI.  Kapolri, agar mengambil langkah komprehensif untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan HAM untuk anggota Polri.

Nantinya, laporan pelaksanaan Inpres ini diserahkan paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper