Bisnis.com, SOLO - Aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta sudah mulai menerapkan sistem work from home (WFH) pada hari ini, Senin (21/8/2023), sebagai solusi mengurangi polusi udara buruk.
Pemerintah menerapkan sistem 50:50, di mana sebagian ASN bekerja di kantor dan lainnya menerapkan WFH.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa aturan WFH ini akan berlaku selama dua bulan, jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September nanti.
Sayangnya meski WFH sudah diterapkan mulai hari ini, kualitas udara di DKI masih di level yang mengkhawatirkan.
Melihat dari aplikasi pemantau kualitas udara bernama Nafas Indonesia pada Senin (21/8), tingkat polusi udara masih berada di angka 130 atau tergolong 'tidak sehat untuk kelompok sensitif' dengan tingkat polutan PM 2.5 sekitar 48 kali lebih tinggi di ambang batas yang ditetapkan WHO.
Kemudian berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara Maksimum, sejumlah wilayah di DKI Jakarta menunjukkan hasil yang tidak sehat dengan angka partikel halus atau PM2.5 di angka 80-100.
Baca Juga
Di sisi lain, berdasarkan situs pemantau udara IQAir, Jakarta masih tergolong kota dengan kualitas buruk di dunia.
Masuk empat besar, nilai kualitas udaranya mencapai 158 atau tergolong Tak Sehat (Unhealthy) lantaran 14 kali di atas standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).