Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Negara Sipil (ASN) atau dulu disebut PNS dan TNI/Polri sebanyak 8 persen untuk tahun anggaran 2024.
Presiden Jokowi Widodo menyampaikan kabar baik ini dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Bukan hanya itu saja, pemerintah juga menaikkan uang pensiun sebanyak 12 persen baik pensiunan ASN, maupun TNI/Polri.
Meskipun baru diumumkan pada Agustus 2023, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi bocoran sejak Mei 2023 lalu bahwa ada kenaikan gaji PNS, TNI/Polri.
Jokowi menyampaikan dengan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, dalam meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transoformasi enokomi dan pembangungan nasional.
Gaji PNS Tahun 2019-2023
Gaji PNS, TNI/Polri sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyeusian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Mengacu pada aturan tersebut artinya terakhir gaji PNS, TNI/Polri naik pada tahun 2019 berikut ini nominalnya.
Baca Juga
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.