Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Era SBY Gaji PNS Naik Tiap Tahun, Pernah Tembus 20 Persen!

Pemerintahan SBY pernah menaikan gaji PNS sebesar 20 persen pada tahun 2008.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Ilustrasi.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

Namun demikian, dibandingkan dengan zaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kenaikan gaji PNS era Jokowi bagai panggang jauh dari api.

Dalam catatan Bisnis, gaji PNS juga tercatat beberapa kali naik pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2008 misalnya, kenaikan gaji PNS bahkan mencapai 20 persen.

Pada tahun 2009, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No.5 tahun 2009, dimana terjadi kenaikan gaji PNS di kisaran 14,4 persen sampai dengan 16 persen atau rata-ratanya di kisaran 15 persen.

Pemerintahan SBY termasuk yang paling royal memberikan kenaikan gaji kepada ASN. Setiap tahun terjadi kenaikan gaji meskipun besarannya tidak seperti tahun 2008 dan 2009. Pada tahun 2010, kenaikan gaji pns berada di angka 5 persen. Pada tahun 2011 terjadi kenaikan sebanyak 10 persen.

Kenaikan terus terjadi pada tahun 2012, pada waktu itu angkanya mencapai 10 persen. Namun demikian, kenaikan gaji PNS pada tahun 2013 mengalami penurunan menjadi 7 persen. Pada tahun 2014, tahun terakhir SBY berkuasa kenaikan gaji PNS hanya di angka 6 persen.

Sementara itu, pemerintahan Jokowi tercatat hanya 3 kali menaikkan gaji bagi para pegawai negara. Pertama kali dilakukan pada tahun 2015, pada waktu itu kenaikan gaji ASN berkisar di angka 6 persen. Alhasil, gaji terendah PNS saat itu sebanyak Rp1,48 juta dan yang paling tinggi senilai Rp5,62 juta.

Selanjutnya Jokowi untuk kedua kalinya menaikan gaji PNS pada tahun 2019. Pada waktu itu kisaran kenaikan mencapai 5 persen. Gaji terendah pada waktu itu sebanyak Rp1,56 juta. Sedangkan gaji tertinggi sebanyak Rp5,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper