Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi 3 Kali Menaikkan Gaji PNS, Era SBY Lebih Jor-joran?

Selama 10 tahun pemerintahannya Jokowi hanya 3 kali menaikkan gaji ASN. Sedangkan SBY setiap tahun menaikkan gaji PNS tertinggi tahun 2008 yakni 20 persen.
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

Jokowi menjelaskan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam catatan Bisnis Jokowi telah 3 kali menaikkan gaji bagi para pegawai negara. Pertama kali dilakukan pada tahun 2015, pada waktu itu kenaikan gaji bagi ASN berkisar di angka 6 persen. Kenaikan itu menjadikan gaji terendah PNS sebanyak Rp1,48 juta dan yang paling tinggi senilai Rp5,62 juta.

Selanjutnya Jokowi untuk kedua kalinya menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Pada waktu itu kisaran kenaikan mencapai 5 persen. Gaji terendah pada waktu itu sebanyak Rp1,56 juta. Sedangkan gaji tertinggi sebanyak Rp5,9 juta.

Zaman SBY

Sementara itu, kenaikan gaji PNS juga tercatat terjadi beberapa kali pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2008 misalnya, kenaikan gaji PNS bahkan mencapai 20 persen.

Pada tahun 2009, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No.5 tahun 2009, dimana terjadi kenaikan gaji PNS di kisaran 14,4 persen sampai dengan 16 persen atau rata-ratanya di kisaran 15 persen.

Pemerintahan SBY termasuk yang paling royal memberikan kenaikan gaji kepada ASN. Setiap tahun terjadi kenaikan gaji meskipun besarannya tidak seperti tahun 2008 dan 2009. Pada tahuh 2010, kenaikan gaji pns berada di angka 5 persen. Pada tahun 2011 terjadi kenaikan sebanyak 10 persen.

Kenaikan terus terjadi pada tahun 2012, pada waktu itu angkanya mencapai 10 persen. Namun demikian, kenaikan gaji PNS pada tahun 2013 mengalami penurunan menjadi 7 persen. Pada tahun 2014, tahun terakhir SBY berkuasa kenaikan gaji PNS hanya di angka 6 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper