Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengancam akan mencabut status rumah sakit pendidikan yang terbukti menjadi tempat perundungan (bullying) peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Hal ini menyusul adanya laporan perundungan yang terjadi di baik di RS yang dikelola Kemenkes maupun yang berada di luar lingkungan Kemenkes.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya pada konferensi pers yang dilakukan melalui Zoom Meeting, Kamis (17/8/2023).
“Kami meminta pimpinan RS, khususnya yang berada di lingkungan Kemenkes, untuk menjalankan hasil investigasi dalam mencegah bullying berlanjut,” katanya.
Hal tersebut dilakukan pihaknya atas instruksi Menkes pada Juli lalu mengenai pencegahan dan penanganan perundungan peserta didik di RS pendidikan di lingkungan Kemenkes.
Selain itu, Azhar juga memohon kepada RS di luar lingkungan Kemenkes supaya kooperatif terhadap instruksi yang telah dikeluarkan.
Baca Juga
“Dimohon agar sejalan dengan kebijakan Menteri. Jika tidak mendukung, Kemenkes punya wewenang untuk mencabut status RS pendidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Kemenkes telah menerima 91 laporan perundungan dari peserta didik program kedokteran di berbagai daerah.
Sebanyak 44 dari total laporan tersebut berasal dari RS di lingkungan Kemenkes. Sebanyak 3 rumah sakit telah menerima teguran resmi atas terjadinya kasus-kasus perundungan tersebut.