Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI Mengutuk Aksi Bullying Terhadap Nakes dan Peserta PPDS

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengutuk perilaku perundungan terhadap tenaga medis dan kesehatan, termasuk di antaranya peserta PPDS. 
Ilustrasi kasus bullying di lingkungan kedokteran./ Dok Freepik
Ilustrasi kasus bullying di lingkungan kedokteran./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengutuk perilaku perundungan terhadap tenaga medis dan kesehatan, termasuk di antaranya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 

"Kita telah menyatakan kemarin, kalau kita tidak setuju dan mengutuk kalau ada bullying terhadap tenaga medis dan kesehatan," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Adib mengatakan, pihaknya juga mengutuk perilaku kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan, terutama yang sedang dalam melakukan pendidikan dan pelayanan.

Dia menegaskan,  akan terus melakukan advokasi dan memberikan bantuan hukum kepada tenaga medis dan kesehatan yang mendapatkan perundungan.

"Terlepas dari adanya regulasi pemerintah terkait hal tersebut, kita menjunjung keadilan dalam prosesnya, apapun itu," ujarnya.

Pada kesempatan itu,  dia mengusulkan agar pemerintah memperluas regulasi terkait perundungan, yang dapat pula menimpa tenaga medis dan kesehatan.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pemerintah mempertegas definisi perundungan yang ada pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah, yang telah diterbitkan sebelumnya.

Menurutnya, definisi terhadap perundungan perlu dipertegas agar tidak subjektif terhadap pihak peserta PPDS, namun juga kepada tenaga didik.

"Maka ini sangat penting, karena berimplikasi pada aspek hukum pendidikan jika tidak ada batasan yang tegas," tuturnya.

 Dia berharap agar tidak ada lagi proses pendidikan yang terganggu dengan hal yang dapat mengganggu tenaga pendidik, maupun peserta didik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper