Bisnis.com, JAKARTA — Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka semakin menguat untuk menjadi calon wakin presiden (cawapres) dari calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Namun demikian, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa Mahakmah Konstitusi harus menjadi benteng untuk melawan agitasi politik yang bertentangan dengan hukum tersebut.
Sekadar informasi, nama Gibran mencuat sebagai bakal cawapres Prabowo. Hasil survei baru-baru menunjukan bahwa popularitas Gibran saat ini berada di angka 66,5 persen dengan tingkat kesukaan 82,6 persen, angka ini melampaui Erick Thohir.
Hendardi menekankan bahwa survei dengan mempromosikan kandidat yang tidak memiliki syarat usia berdasarkan UU, memang tidak salah tetapi jelas tidak kondusif bagi upaya pematuhan rule of the game pemilihan presiden (pilpres), yang sudah diterapkan dalam UU.
Menurut Hendardi, promosi kelayakan Gibran (35 tahun) untuk jadi Cawapres yang tidak proper secara hukum, adalah bagian agitasi yang bisa saja mempengaruhi Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini dipaksa menjadi penentu dapat atau tidaknya Gibran ikut berlaga.
Maka demikian MK sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga pilpres usai, apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Baca Juga
“MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa,” jelasnya.
Sebagai informasi, autocratic legalism adalah suatu praktik penyelenggaraan negara yang memusatkan perhatiannya pada formalisme hukum dan seolah-olah benar menurut hukum, padahal yang dilakukannya adalah memupuk kekuasaan dan melanggar prinsip dasar berhukum dan bernegara.