Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan perkara dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe ke tahap penyidikan.
Sekadar informasi, penyidik lembaga antikorupsi telah melakukan penyelidikan terhadap kejanggalan penggunaan dana operasional gubernur oleh Lukas. Salah satu dugaan dari penyelewengan itu yakni penggunaan dana operasional yang bersumber dari APBD itu untuk judi di Singapura.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir. Betul [masuk naik ke penyidikan]," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).
Penyidik KPK, lanjut Asep, mengendus adanya kerugian keuangan negara akibat penyelewengan tersebut. Namun, Asep masib merahasiakan berapa jumlah kerugian negara dari kasus tersebut.
Asep hanya memastikan bakal menjerat Lukas dengan jerat kerugian negara seperti yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kira-kira seperti itu [pakai jerat pasal kerugian negara]," terang jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi telah menduga LUkas menggunakan APBD Pemprov Papua untuk keperluan pribadinya. Salah satu indikasinya, uang rakyat itu digunakan untuk bermain judi di Singapura dengan cara menyamarkan pos anggaran untuk makan dan minum.
Pos anggaran dana operasional itu dianggarkan hampir Rp400 miliar untuk setahun. KPK menilai hal tersebut janggal, apalagi jika dengan asumsi penggunaan anggaran secara harian selama 365 hari dalam setahun.
Hal tersebut lantas didalami oleh KPK lantaran adanya kwitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran tersebug. Oleh karena itu, untuk membuktikan dugaan kejanggalan, KPK melakukan klarifikasi dengan mendatangi satu per satu rumah makan yang menerbitkan kwitansi tersebut.
Tidak hanya itu, KPK turut menduga modus dugaan penyelewengan dana APBD Papua itu dilakukan dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai legalitas penggunaan dana operasional gubernur itu.
"Dibuatlah Peraturan Gubernur sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum. Jadi, memang ketika dicek Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan atau tersamarkan," jelas Asep pada kesempatan terpisah Juni 2023 lalu.
Adapun kini Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar dan Rp1 miliar. Dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.