Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tegaskan Lukas Enembe Tidak Dipindah ke Rutan Khusus

KPK memastikan tidak akan menempatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke rumah tahanan khusus.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menempatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke rumah tahanan khusus.

Wacana pemindahan Enembe ke rutan khusus mengemuka setelah adanya keluhan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Enembe juga diduga tidak berperilaku tidak higienis, sehingga memicu ketidaknyamanan di rumah tahanan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, Lukas akan tetap berada di rutan yang sama dengan tahanan lain setelah beberapa upaya persuasif yang dilakukan pihaknya.

"Penahanannya [Lukas Enembe] tetap, di rutan KPK tidak kami pindahkan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Ali menerangkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Lukas Enembe saat ini sudah mulai mau meminum obat dari dokter RSPAD dan sudah mulai mau diperiksa dokter KPK. Bahkan, Lukas sudah mau menjaga kebersihan agar tidak mengganggu tahanan lain.

"Termasuk kemarin kan sudah ada kunjungan dari Ombudsman kan dari ORI, kami kemudian audiensi, diskusi terkait dengan pengelolaan rutan, dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan termasuk kami perhatikan betul hak-hak dari tersangka, hak kesehatan, makan, minum dan sebagainya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa menerima surat keluhan dari 20 tahanan di Rutan Gedung Merah Putih tentang perilaku Lukas Enembe. Surat itu dikirimkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekaligus KPK. 

Oleh sebab itu, mulanya KPK menyebut telah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menemukan solusi terbaik agar kenyamanan dari seluruh tahanan terjamin dengan berupaya untuk menempatkan Lukas Enembe ke tempat khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper