Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Pemerintah Tak Cawe-cawe Kasasi Ferdy Sambo

Wapres Maruf Amin angkat bicara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi keringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin pada peluncuran proyeksi penduduk 2025–2050 di JCC Senayan, Selasa (16/5/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin pada peluncuran proyeksi penduduk 2025–2050 di JCC Senayan, Selasa (16/5/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi keringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Dia menilai bahwa pemerintah tak dapat melakukan intervensi terhadap pemangkasan hukuman yang dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup itu.

Alasannya, orang nomor dua di Indonesia itu menjelaskan bahwa Pemerintah merupakan bagian eksekutif yang tidak dapat mencampuri ranah yudikatif.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujarnya dikutip, Jumat (11/8/2023).

Oleh karena itu, dia melanjutkan terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan MA.

Kendati demikian, Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh atau mengadukan keberatan melalui tindakan hukum sesuai mekanisme.

"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi. Jadi, saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," pungkas Ma’ruf.

Sekadar informasi, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Putusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper