Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil 5 Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Yohanes Priyana dilantik menjadi hakim agung bersamaan dengan Suharto dan Jupriyadi pada 19 Oktober 2021. Sebelumnya, dia adalah hakim tinggi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (kedua kiri) dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (kedua kiri) dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

Jupriyadi

Jupriyadi dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021 bersama dengan Suharto dan Yohanes Priyana. Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Jupriyadi adalah satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.

Desnayeti

Hakim Agung Desnayeti menjadi hakim agung kamar pidana MA setelah dilantik 11 Maret 2013. Dia ebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.

Baru-baru ini majelis hakim kasasi yang diketuai Desnayeti bersama anggota Hakim Agung Tama Ulinta dan Hakim Agung Yohanes Priyana memotong vonis bandar narkoba Heri Fadli dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Bersama Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana, Desnayeti mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022.

Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob bernama Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.

Yohanes Priyana

Yohanes Priyana dilantik menjadi hakim agung bersamaan dengan Suharto dan Jupriyadi pada 19 Oktober 2021. Sebelum menjadi hakim agung, Yohanes adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yohanes diketahui pernah mengubah hukuman penjara seumur hidup Yustinus Tanaem alias Tinus.

 Yusintus diadili karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper