Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ringkus Dua Orang Peretas Kartu Kredit, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Bareskrim telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus peretasan kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik
Bareskrim Ringkus Dua Orang Peretas Kartu Kredit, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar. Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit/Freepik
Bareskrim Ringkus Dua Orang Peretas Kartu Kredit, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar. Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus peretasan kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid menyampaikan dua orang tersebut telah melakukan hacking dengan memberikan akses Ilegal terhadap kartu kredit.

Dalam hal ini, di mengatakan korbannya merupakan pemilik akun dari marketplace Be-Stock dan Tsukuko net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar.

"Tersangka berjumlah dua orang, satu orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang," tutur Adi di Bareskrim, Selasa (8/8/2023).

Perinicannya, tersangka DK berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop, sedangkan tersangka SB yang merupakan orang Jepang berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh.

Dengan begitu, DK dapat menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.

Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

Adapun, kata Vivid, mulanya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.

Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE tentang Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Sementara itu, Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.

“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online," pungkas Vivid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper