Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara pada pekan ini untuk menentukan status Panji Gumilang dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan kasus TPPU pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu masih dalam penyelidikan.
"Minggu ini akan diadakan gelar perkara [Panji Gumilang]," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Adapun, Bareskrim sebelum telah memeriksa Panji Gumilang dan enam orang saksi lainnya pada Senin (7/8/2023) untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU ini.
Saksi tersebut mulai dari MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), AS yang merupakan pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri Al-Zaytun dan terakhir AS, S, hingga AH adalah mantan simpatisan Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang ini masih didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Kepolisian tengah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait perkara ini. Pemangku kepentingan itu di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian terkait.
Hasilnya, terdapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, mulai dari tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang mengindikasi tindak pidana terkait Yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait pengelolaan dana zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan.