Dakwaan dan Vonis Munarman
Munarman dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menuntut agar terdakwa Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Munarman.
Akhirnya, diapun divonis 3 tahun penjara. Namun, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Munarman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)