Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Munarman Ikrar Setia NKRI, Kronologi Kasus dan Vonis Eks Jubir FPI

Munarman berikrar setia pada NKRI. Berikut kronologi kasus eks jubir FPI
Munarman Ikrar Setia NKRI, Kronologi Kasus dan Vonis Eks Jubir FPI / Istimewa
Munarman Ikrar Setia NKRI, Kronologi Kasus dan Vonis Eks Jubir FPI / Istimewa

Dakwaan dan Vonis Munarman

Munarman dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian, Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menuntut agar terdakwa Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Munarman.

Akhirnya, diapun divonis 3 tahun penjara. Namun, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Munarman. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper