Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Eks Sekum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan JPU juga menuntut agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyainkan melakukan perbuatan tindak pidana terorisme," tuturnya, Senin (14/3/2022).

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menuntut agar terdakwa Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Munarman.

"Juga menetapkan agar terdakwa Munarman dibebani membayar biaya perkara Rp5.000," kata Ketut.

Sidang terhadap terdakwa Munarman ditutup dengan pembacaan vonis. Kemudian, pada hari Senin, 21 Maret 2022, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa Munarman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper