Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan JPU juga menuntut agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyainkan melakukan perbuatan tindak pidana terorisme," tuturnya, Senin (14/3/2022).
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menuntut agar terdakwa Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Munarman.
"Juga menetapkan agar terdakwa Munarman dibebani membayar biaya perkara Rp5.000," kata Ketut.
Sidang terhadap terdakwa Munarman ditutup dengan pembacaan vonis. Kemudian, pada hari Senin, 21 Maret 2022, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa Munarman.