Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Munarman selama 3 tahun penjara.
Hakim saat membacakan putusan menyatakan Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Munarman dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. "JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyainkan melakukan perbuatan tindak pidana terorisme," tutur pihak Kejaksaan, Senin (14/3/2022).
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menuntut agar terdakwa Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Munarman.
"Juga menetapkan agar terdakwa Munarman dibebani membayar biaya perkara Rp5.000," kata Ketut.
Baca Juga
Sidang terhadap terdakwa Munarman ditutup dengan pembacaan vonis. Kemudian, pada hari Senin, 21 Maret 2022, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa Munarman.