Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum sekaligus Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah telah mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Munarman telah dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme. Namun, dirinya dinilai kooperatif dan telah mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas salemba, sehingga akhirnya mau melakukan ikrar setia NKRI.
Namun jauh sebelum itu, Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.
Kala itu, Kepolisian melalui tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia dan dianggap telah menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Mengaku Dikriminalisasi
Jauh sebelum penangkapan atas dirinya, Munarman menuding ada operasi besar-besaran untuk memberi label teroris ke FPI. Hal itu disampaikan eks-pentolan Front Pembela Islam tersebut terkait penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur.
Baca Juga
Munarman menduga ada pihak yang sengaja melakukan framing dengan mengaitkan penangkapan terduga teroris di Condet dan FPI.
Framing tersebut, menurut Munarman, untuk melabelisasi organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu sebagai organisasi teroris.
"Ini ada operasi media besar-besaran dan sistematis, untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma, dan melabelisasi saya maupun FPI agar diteroriskan," ujar Munarman dalam video yang diperoleh Tempo, Selasa (30/3/2021).