Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) pada Selasa (8/8/2023).
Peluncuran aturan ini diiringi dengan komitmen bersama dari lima kementerian dan tiga lembaga yang meneken MoU (memorandum of understanding)/nota kesepahaman (NK) PPKSP.
Selain Mendikbudristek, Nadiem Makarim, MoU ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang diwakilkan sekretarisnya, Pribudiarta Nur Sitepu.
Sementara itu, perwakilan tiga lembaga yang turut menandatangani adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, serta Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.
“Nantinya akan ditindaklanjuti perjanjian kerja sama antarkementerian dan lembaga agar implementasi Permendikbudristek PPSKP bisa cepat dan menyeluruh,” ungkap Nadiem.
Dia menyatakan bahwa keterlibatan masing-masing kementerian dan lembaga telah dimulai sejak penyusunan peraturan tersebut pada 2022.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Permendikbudristek PPKSP ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Aturan ini disahkan sebagai payung hukum bagi tiap satuan pendidikan dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi; dengan berperspektif pada korban.