Bisnis.com, SOLO - Laporan relawan Jokowi kepada Rocky Gerung yang sempat ditolak Bareskrim ternyata diterima Polda Metro Jaya.
Kasus Rocky Gerung yang dituduh hina Jokowi terus bergulir. Sejumlah relawan Jokowi bahkan telah melaporkan filsuf dan akademisi kenamaan tanah air itu ke Bareskrim.
Sayangnya, laporan dari para relawan Jokowi ini tidak seindah apa yang diinginkan. Muncul kabar bahwa Bareskrim telah menolak laporan relawan Jokowi tentang Rocky Gerung.
Namun pada kenyataannya, laporan tersebut tidak ditolak melainkan diarahkan untuk membuat aduan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak ditolak.
"Bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat," kata Brigjen Ahmad dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Sekjen Bara JP Relly Reagen yang menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung, diminta untuk mengalihkan laporan menjadi aduan.
Meskipun begitu, pihaknya telah menyerahkan bukti video ucapan menghina kepada penyidik.
“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.
Hal berbeda terjadi di Polda Metro Jaya. Saat Bareskrim disebut menolak laporan tentang Rocky Gerung, Polda Metro Jaya menerima laporan dari relawan Jokowi tersebut.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023). Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan.
Dalam laporannya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan memunculkan kegaduhan.
"Dia (Refly Harun) yang punya saluran youtube dan memasukan video ke saluran yutube dan tersebar ke seluruh Indoneia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujar dia.