Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Terdakwa Kasus Impor Baja Dipangkas Jadi 8 Tahun, Nihil Uang Pengganti

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terhadap terdakwa pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi dalam kasus korupsi impor baja.
Ilustrasi persidangan. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ilustrasi persidangan. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terhadap terdakwa pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi dalam kasus korupsi impor besi dan baja paduan serta produk turunannya periode 2016-2021.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, amar putusan banding itu terdaftar dengan no.79/Pid.Sus/TPK/2022/PN Jkt.Pst. 

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 79/Pid.Sus/TPK/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Meret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," demikian dikutip Bisnis, Kamis (3/8/2023). 

Majelis Hakim pun menerima permohonan banding Budi Hartono, dan meringankan vonisnya dari 12 tahun menjadi delapan tahun. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Hartono Linardi dengan pidana penjara selama 8 [delapan] tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- [satu miliar rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 [Enam] bulan," demikian bunyi amar putusan banding. 

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut meringankan hukuman uang pengganti bagi Budi Hartono menjadi nihil. Sebelumya, pengusaha tersebut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp91,3 miliar subsidair enam tahun penjara. 

"Menetapkan uang pengganti kepada Terdakwa Budi Hartono Linardi sebesar nihil," demikian bunyi amar putusan. 

Berdasarkan catatan Bisnis, vonis tingkat pertama kepada Budi Hartono baik dari pidana badan dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah membawa terdakwa lain selain Budi Hartono ke persidangan. Mereka adalah Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik. 

Penyidik Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya tahun 2016-2021. 

Keenam tersangka korporasi  tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU). 

Kejagung menduga modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI, atau Persetujuan Impor, yang dimiliki keenam tersangka korporasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper