Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Impor Baja, Ini Identitasnya!

BHL merupakan owner atau pemilik sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor baja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara korupsi importasi besi dan baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 berinisial BHL.

Kepala Pusat Penerangan Khusus (Kapupensus), Ketut Sumadena mengatakan BHL merupakan owner atau pemilik sejumlah perusahaan.

Dalam catatannya perusahaan itu antara lain PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Dalam kasus yang menjerat BHL, Ketut menjelaskan jika BHL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 (dua puluh),” ujar Ketut, Kamis (2/6/2022).

Adapun Ketut memaparkan BHL berperan untuk mengurus bea dan pajak dari enam koorporasi yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU melalui perusahaan miliknya PT Meraseti Logistik Indonesia

Selain itu, sebagai cara pelolosan berkas impor tersebut, BHL menyerahkan tunai uang yang untuk satu berkas yang ingin keluar.

Uang tersebut dikirimkan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (Alm) serta tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di gedung belakang Kementerian Perdagangan RI.

BHL melanggar beberapa pasal salah satunya, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper