Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 6 (enam) tersangka korporasi dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya tahun 2016-2021.
Keenam tersangka korporasi tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi memaparkan bahwa modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Tersangka Korporasi.
Praktik lancung tersebut kemudian membuat pasar besi dan baja lokal tidak mampu bersaing karena harga jual dari keenam korporasi tersebut sangat murah.
"Sehingga membuat perusahaan besi lokal tidak dapat bersaing dengan mereka dan merusak pasaran," ujar Supadi, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, keenam perusahaan ini mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka “BHL”.