Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Tetapkan Penyuap Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Impor Baja

Tersangka Taufiq diduga telah menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan ke tersangka Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 30 Mei 2022  |  20:03 WIB
Kejagung Tetapkan Penyuap Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Impor Baja
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA - Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam tetapkan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq sebagai tersangka korupsi impor besi dan baja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka Taufiq diduga telah menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan ke tersangka Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea.

Uang suap itu, menurut Ketut, diberikan tersangka Taufiq kepada tersangka Tahan Banurea untuk memperlancar proses pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

"Tersangka T ini berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan lewat tersangka TB di Direktorat Impor Kemendag," tuturnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ketut mengatakan bahwa tersangka Taufiq juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan dimulai dari hari ini Senin 30 Mei 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk memudahkan penyidikan, tersangka T ini langsung kami tahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi Kejaksaan Agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top