Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Impor Baja

Modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja ini adalah melakukan impor melebihi kuota yang diberikan Kementerian Perdagangan.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 31 Mei 2022  |  16:46 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Impor Baja
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 6 (enam) tersangka korporasi dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya tahun  2016-2021.

Keenam tersangka korporasi  tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi memaparkan bahwa modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Tersangka Korporasi.

Praktik lancung tersebut kemudian membuat pasar besi dan baja lokal tidak mampu bersaing karena harga jual dari keenam korporasi tersebut sangat murah. 

"Sehingga membuat perusahaan besi lokal tidak dapat bersaing dengan mereka dan merusak pasaran," ujar Supadi, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, keenam perusahaan ini mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka “BHL”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi Kejaksaan Agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top