Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Molor hingga Dugaan Mark-up, Saksi Ungkap "Borok" Proyek BTS 4G

Satu persatu 'borok' proyek BTS 4G Kominfo mulai terkuak dari pernyataan para saksi di persidangan
Proyek Molor hingga Dugaan Mark-up, Saksi Ungkap "Borok" Proyek BTS 4G. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Proyek Molor hingga Dugaan Mark-up, Saksi Ungkap "Borok" Proyek BTS 4G. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Data Tak Valid hingga Tanggapan Plate

Selain itu, JPU turut bertanya kepada saksi Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi. Pertanyaan yang diajukan kepada Indra mengenai temuan Itjen Kominfo bahwa dari 7.904 lokasi 3T yang akan dibangun BTS 4G, sebanyak 831 lokasi sudah terjangkau oleh sinyal 4G. 

Laporan Itjen itu juga disebut menemukan bahwa sebanyak 301 lokasi sebelumnya sudah memiliki BTS dengan skema sewa layanan. 

Indra pun mengakui bahwa data 7.904 lokasi yang akan dipasang BTS 4G oleh Bakti itu tidak valid. Oleh sebab itu, Hakim Ketua Fahzal menanyakan alasan Indra untuk memberikan data yang tidak valid itu ke Bakti Kominfo. Apalagi, data mengenai 7.904 lokasi 3T itu menjadi acuan bagi penyedian pagu anggaran proyek.   

"[Data] 7.904 [daerah 3T] itu yang dijadikan dasar untuk pengajuan anggaran, sedangkan datanya belum valid. Apakah ada yang buru-buru minta [datanya] supaya ini harus tahu berapa ttik yang akan diusulkan?," tanya Hakim Ketua Fahzal kepada Indra. 

Indra lalu menjelaskan bahwa data yang disampaikan itu hasil dari analisis dengan sejumlah pertimbangan. Analisis itu juga, lanjutnya, dilengkapi dengan prediksi keterjangkauan (coverage prediction). 

Namun demikian, Hakim Ketua Fahzal merasa tak puas atas jawaban Indra. Dia lalu menegaskan pertanyaannya beberapa kali terkait dengan siapa yang mendesak penyerahan data tak valid tersebut. 

"Siapa yg mendesak saudara? Data yang tidak valid itu segera diserahkan ke Bakti. Siapa yg mendesak saudara?," desak Fahzal.

Usai didesak untuk menjawab, Indra pun mengaku bahwa penyerahan data yang tidak valid itu merupakan instruksi dari Dirut Bakti saat itu, Anang Achmad Latif. Anang merupakan salah satu dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G."Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang," jawab Indra kepada Majelis Hakim.

Kesaksian Plate

Usai kesaksian tiga pejabat Kementerian Kominfo itu, tiga terdakwa masing-masing memberikan tanggapan kepada kesaksian yang diberikan di hadapan Majelis Hakim. Salah satunya yakni dari terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Johnny tak mengajukan keberatan terhadap kesaksian tiga saksi tersebut, namun demikian dia mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang benar agar tak merugikan pihak yang terlibat.

"Ketiga saudara saksi tidak sedang dalam ujian sarjana. Kalau ujian sarjana, kalau salah saudara yang tidak lulus. Saudara berada di sidang pengadilan, kalau menjawab tidak dengan dasar yang benar akan berdampak pada banyak pihak secara khusus kepada terdakwa," ucap Plate. 

Untuk diketahui, sidang itu berlangsung kurang lebih 10 jam. Johnny tampak hadir menggunakan kemeja biru terang, dengan menggendong tas punggung polos berwarna hitam. Sebagian besar wajahnya hampir setiap waktu ditutup oleh masker. 

"Jangan ngarang. Jangan mau dipaksa menjawab apabila tidak benar. Jangan juga takut mengatakan yang benar dan yang saudara tahu. Saya membaca berita acara dan yang disampaikan," lanjut Politisi Partai Nasdem itu dengan nada yang cukup tinggi. 

Johnny pun melanjutkan konfirmasi mengenai sejumlah hal terhadap para saksi. Para saksi pun mengamini pernyataannya mengenai nihilnya intervensi Menteri pada rapat internal proyek BTS 4G hingga perlunya review berlapis dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa perbuatan sebanyak tujuh orang terdakwa termasuk Anang, Johnny, dan Yohan, merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun. Angka itu didapatkan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper