Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Plate, Auditor Itjen Kominfo Sebut Proyek BTS 4G Mangkrak

Itjen Kominfo menyebut proyek pembangunan menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G merupakan proyek mangkrak. 
Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Itjen Kominfo) menyebut proyek pembangunan menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G merupakan proyek mangkrak. 

Hal itu disampaikan oleh Auditor Utama Itjen Kominfo Doddy Setiadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim awalnya bertanya kepada Doddy mengenai penyelesaian target 4.200 BTS 4G sesuai dengan target yang disepakati yakni 31 Desember 2021. Kendati molor dari target, biaya proyek sudah dibayarkan 100 persen dari pagu anggaran yakni Rp12,5 triliun pada 2021 dengan jaminan. 

Doddy lalu mengatakan bahwa dari Rp12,5 triliun yang sudah dikucurkan, sebanyak Rp1,7 triliun dikembalikan kepada kas negara untuk nilai kontraprestasi yang pekerjaannya belum terwujud sama sekali. Dengan demikian, sekitar Rp10,8 triliun sudah dicairkan. 

Dari Rp10,8 triliun yang sudah dikucurkan itu, lanjut Doddy, sudah dibelikan material namun belum mencapai target pembangunan. Per Maret 2022, atau melebihi deadline 31 Desember 2021, baru 1.695 menara yang dibangun dari target 4.200. 

"Bapak tahu negara sudah mengucurkan dana Rp10,2 triliun? Apakah negara sudah mendapatkan manfaat dari Rp10,2 triliun itu? Kalau sudah seperti ini, apa nama proyeknya?," tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada saksi Doddy di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

Menjawab pertanyaan Hakim, Doddy pun sempat diam tak menjawab. Kemudian, dia menyebut proyek BTS 4G itu merupakan proyek mangkrak.

"Orang menggunakan istilah itu namanya proyek mangkrak. Orang menggunakan istilah itu," ujar Doddy. 

Setelah itu, Hakim pun bertanya terkait dengan pengawasan yang dilakukan Itjen Kominfo pada pelaksanaan proyek BTS 4G. Kepada Doddy, Hakim bertanya apabila pernah memberikan saran kepada Bakti Kominfo terkait dengan pekerjaan proyek yang berjalan dengan lambat. 

Doddy menyebut sebelumnya telah menyampaikan saran kepada Bakti Kominfo pada Februari 2022 terkait dengan potensi kontrak kritis. 

"Kami sudah menyampaikan di Februari 2022 bahwa ada potensi kontrak krtisi karena progresnya agak lambat. Maka itu kami meminta Bakti dan PMO untuk [mendorong] progres," ucapnya.

Adapun Hakim turut mencecar Doddy terkait dengan tupoksi Itjen Kominfo saat proses pelelangan. Dia mendapati bahwa Itjen sudah mencermati terkait dengan keberlangsungan proyek, namun menilai bahwa kurangnya tindakan yang dilakukan sehingga proyek molor dari target yang ditetapkan. 

"Saya tanya, Inspektorat Jenderal bekerja sesuai tupoksinya atau tidak terhadap proyek BTS ini? Jawab saja, kalau tidak bilang saja tidak. Kalau sesuai kok begini, Pak?," ujarnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan kesaksian Doddy, proses pelelangan terhadap vendor disebut berjalan dengan semestinya kendati harga perkiraan sendiri (HPS) disebut masih kurang terperinci. Namun demikian, lanjutnya, tim Itjen Kominfo mengaku belum melihat adanya "kejanggalan" dalam proyek tersebut. 

"Kalau kami tahu [ada kejanggalan] pasti kami sampaikan, tetapi pada saat itu kami tidak melihat adanya indikasi," tuturnya di hadapan Majelis Hakim.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kembali menggali lebih dalam kepada Doddy terkait dengan pengawasan Itjen Kominfo pada proyek BTS 4G. 

Dari kesaksian Doddy, Hakim mengonfirmasi bahwa Itjen mengetahui pembangunan BTS tidak sesuai dengan target (deadline) pada 31 Desember 2021, yang disepakati sesuai dengan kontrak kerja. Pada saat itu, pembangunan ditargetkan rampung keseluruhannya untuk sebanyak 4.200 BTS. 

Akan tetapi, para vendor yang sudah menerima pembayaran baru menyelesaikan sekitar 600 BTS. Doddy awalnya mengatakan bahwa terdapat kendala keamanan dan persoalan logistik material proyek khususnya di daerah Papua. Namun, pada akhirnya dia mengakui bahwa para mitra yang ditunjuk sebagai vendor gagal untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak.

"Kelihatannya memang kapasitas kemampuan dari mitra yang ditunjuk juga tidak bisa melaksanakan sesuai dengan kecepatan," ujar Doddy kepada Majelis Hakim. 

Pada persidangan kasus BTS hari ini, tiga orang saksi dihadirkan yaitu Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Jaringam Telekomunikasi Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Arifin Saleh Lubis, serta auditor utama Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi. 

Ketiga saksi diperiksa secara langsung dan bersamaan untuk terdakwa Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, dan Yohan Suryanto hari ini, Selasa (1/8/2023). Ketiga saksi itu sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan lalu, namun diundur lantaran persidangan untuk saksi sebelumnya berlangsung terlalu lama. 

"Tiga orang kita satukan saja [pemeriksaannya] karena saling berhubugan antara satu dengan yang lain. Jadi bisa dikonfrontasi sekalian, jadi kita tidak bolak-balik," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di awal persidangan hari ini. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa perbuatan sebanyak tujuh orang terdakwa termasuk Anang, Johnny, dan Yohan, merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun. Angka itu didapatkan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,03 triliun," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper