Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza mengaku telah menerima aliran dana Rp500 juta terkait proyek BTS Kominfo.
Hal itu diungkapkan Mirza dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023).
Awalnya, Jaksa meminta keterangan kepada Mirza perihal penerimaan uang atau barang oleh para terdakwa yang diketahui ketika proyek pembangunan menara pemancar ini berlangsung.
"Untuk terdakwa dua, Johnny G Plate apakah saudara [Mirza] mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?," tanya Jaksa.
Kemudian, Mirza mengaku telah mendapatkan uang dari Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk diberikan kepada sekretaris Johnny G Plate, yakni Happy Endah Palupy sebesar Rp500 juta per bulan.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi ini tidak disampaikan langsung [Rp500 juta] kepada Johnny tetapi kepada Sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta per bulan," jawab Mirza.
Baca Juga
Bantahan Johnny G Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima aliran dana Rp500 juta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Sebelumnya, penerimaan uang itu disebut dalam dakwaannya melalui perantara Anang yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 bulan hingga total mencapai Rp10 miliar.
"Dia menyebutnya buat Happy, bukan buat saya," ujar Plate saat ditanya Hakim.
Sebagai informasi, Johnny dan tujuh orang lainnya telah didakwa merugikan negara Rp8,03 triliun.
Temuan kerugian keuangan negara itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,03 triliun," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.