Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Johnny Plate berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
Penasihat hukum Plate, Achmad Cholidin mengatakan pengajuan JC ini akan digabungkan dalam pemeriksaan saksi-saksi saat proses persidangan.
"Ya nanti, artinya JC ini kami akan gabungkan nanti dalam proses pemeriksaan saksi, nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi, yang misalnya kami akan lakukan bantahan-bantahan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa [penuntut umum]," katanya di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Nantinya, Johnny melalui pihak penasihat hukumnya akan melihat pemeriksaan saksi awal terlebih dahulu sebelum mengajukan JC. Achmad juga menyampaikan bakal mengajukan saksi yang meringankan kliennya atau saksi a de charge.
"Kami akan melihat dari pemeriksaan saksi awal dulu, nanti sekiranya memang saksi yg dihadirkan Jaksa ini sangat memberatkan padahal tidak dilakukan oleh pak Johnny, kami akan mengajukan saksi a de charge yang memang belum dibahas dalam proses penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan rencana pengajuan diri Johnny G Plate sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana bahkan meminta Johnny membuka kasus itu seluas-luasnya.
Ketut menjelaskan bahwa nantinya bisa saja keterangan dari Johnny dalam perkara ini bisa jadi bahan rekomendasi bagi Penuntut Umum kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukuman.
Apalagi, jika nantinya Johnny menjadi JC dapat membongkar semua yang berada dalam kasus BTS Kominfo ini. “Mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada Majelis Hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya,” ujarnya beberapa waktu lalu.