Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus BTS

Majelis hakim memutuskan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembangunan pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS), Johnny G Plate ditolak.
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus BTS. Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus BTS. Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi pembangunan pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS), Johnny G Plate.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan eksepsi keberatan seluruhnya tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.

"Mengadili satu menyatakan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tdk dpt diterima," kata Fahzal saat membaca putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Kemudian sesuai pasal dan hukum yang berlaku, Hakim Ketua memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny G Plate.

Selain itu, Fahzal menegaskan bahwa biaya perkara kasus ini akan ditangguhkan sampai putusan akhir.

"Demikian diputuskan rapat dalam permusyawaratan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A khusus Jakarta Pusat pada Selasa 18 Juni 2023," pungkasnya.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Johnny melakukan perbuatan bersama dengan setidaknya tujuh orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kerugian keuangan negara itu ditemukan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak hanya itu, Johnny juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper