Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi pembangunan pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS), Johnny G Plate.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan eksepsi keberatan seluruhnya tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.
"Mengadili satu menyatakan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tdk dpt diterima," kata Fahzal saat membaca putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Kemudian sesuai pasal dan hukum yang berlaku, Hakim Ketua memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny G Plate.
Selain itu, Fahzal menegaskan bahwa biaya perkara kasus ini akan ditangguhkan sampai putusan akhir.
"Demikian diputuskan rapat dalam permusyawaratan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A khusus Jakarta Pusat pada Selasa 18 Juni 2023," pungkasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, JPU mendakwa Johnny melakukan perbuatan bersama dengan setidaknya tujuh orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kerugian keuangan negara itu ditemukan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak hanya itu, Johnny juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas JPU.