Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan bahwa diterima atau tidak nota keberatan atau eksepsi Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G, akan ditentukan pekan depan.
Dia mengatakan sesuai dengan pasal 156 KUHAP, maka selanjutnya tidak ada lagi respons dari pihak penuntut maupun terdakwa.
"Jadi putusan atas eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dari penuntut umum pekan depan," kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap nota keberatan dari penasihat hukum sudah termasuk dalam materi pokok perkara dan dakwaannya juga sudah memenuhi ketentuan hukum berlaku.
"Jadi putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penisehat hukum terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang. Tanggal 18 Juli pada hari Selasa," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.
Baca Juga
Bahkan, alasan keberatan hukum dari penasihat hukum terdakwa Johnny dianggap tidak berdasar dan perlu dikesampingkan.
"Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," tambah JPU dalam kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan bahwa tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan menyatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilanjutkan," imbuh JPU.