Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Johnny Cs Belum Tentu Ditolak, Hakim: Keputusannya Pekan Depan

Majelis hakim akan memutuskan pekan depan apakah eksepsi Menkominfo nonaktif Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS diterima atau tidak.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan bahwa diterima atau tidak nota keberatan atau eksepsi Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G, akan ditentukan pekan depan.

Dia mengatakan sesuai dengan pasal 156 KUHAP, maka selanjutnya tidak ada lagi respons dari pihak penuntut maupun terdakwa.

"Jadi putusan atas eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dari penuntut umum pekan depan," kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap nota keberatan dari penasihat hukum sudah termasuk dalam materi pokok perkara dan dakwaannya juga sudah memenuhi ketentuan hukum berlaku.

"Jadi putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penisehat hukum terdakwa  dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang. Tanggal 18 Juli pada hari Selasa," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.

Bahkan, alasan keberatan hukum dari penasihat hukum terdakwa Johnny dianggap tidak berdasar dan perlu dikesampingkan.

"Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," tambah JPU dalam kesempatan yang sama.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan bahwa tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan menyatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilanjutkan," imbuh JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper