Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, batal hadir untuk diperiksa terkait informasi adanya pihak yang mengembalikan uang kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar.
Maqdir mengatakan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (10/7/2023) dan bakal mengirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.
"Hari ini saya belum bisa datang, saya akan kirim surat minta penundaan, saya akan datang Kamis," kata Maqdir kepada Bisnis, Senin (10/7/2023).
Kabar pemeriksaan Maqdir ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan Maqdir akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB.
Tak sekadar diperiksa, penyidik Kejakgung juga meminta Maqdir membawa uang senilai Rp27 miliar. “Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Baca Juga
Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.
Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.