Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny Plate Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor akan digelar hari ini dengan memuat putusan dari majelis hakim atas putusan sela dari eksepsi Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS.
Kasus BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny Plate Digelar Hari Ini. Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kasus BTS Kominfo, Putusan Sela Johnny Plate Digelar Hari Ini. Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan digelar hari ini dengan memuat putusan dari majelis hakim atas putusan sela dari eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS.

Agenda tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa, 18 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Agenda putusan sela," dalam SIPP, PN Jakarta Pusat.

Kemudian, persidangan Johnny G Plate ini akan dihelat di ruangan Muhammad Hatta Ali dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Nota keberatan atau eksepsi Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. 

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, pada pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan jawaban atas eksepsi Johnny Cs dan meminta majelis hakim menolak nota keberatannya.

JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.

"Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara atas nama dakwaan Johnny G Plate untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu menolak keseluruhan permohonan eksespsi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurut JPU, alasan keberatan hukum dari penasihat hukum terdakwa Johnny dianggap tidak berdasar dan perlu dikesampingkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper