Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Panji Gumilang Batal Hadir?

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang belum memastikan hadir dalam pemanggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang belum pasti menghadiri panggilan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Dia hanya memastikan bahwa pihak penasihat hukum saja yang telah dipastikan kehadirannya.

"Kalau sementara yang pasti kuasa hukum. [Panji Gumilang] belum pasti," kata Hendra dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/7/2023).

Hendra menuturkan Panji kemungkinan absen karena kondisi kesehatan. Saat ini pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sedang dalam pemulihan tangan kiri yang patah.

"Habis sakit pemulihan itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.

“Saudara PG [Panji Gumilang] telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00,” kata Ramadhan.

Surat itu dilayangkan setelah Kepolisian menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan ditambah pemeriksaan terhadap 30 saksi, di mana 20 di antaranya merupakan saksi ahli.

Sekadar informasi, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama.

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.

Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper