Bisnis.com, JAKARTA – Dua Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pondok pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang dijadwalkan pada Rabu (26/7/2023).
Bareskrim Polri telah memanggil seseorang berinisial AF dengan jabatan komisaris PT SBMK. Selain itu, MY yang menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang sama dipanggil. Keduanya memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan dua saksi dari perusahaan ini batal hadir hari ini Rabu (26/7/2023) setelah pihaknya menerima surat penundaan dari penasihat hukum.
“Terkait dua saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir, sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Namun, Ramadhan mengatakan kedua saksi komisaris perusahaan yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tersebut bersedia hadir pada Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, untuk pemanggilan Panji Gumilang akan dilakukan setelah kepolisian mengumpulkan bukti-bukti kuat dan telah memeriksa saksi terkait kasus dugaan TPPU.
Baca Juga
“Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dalam laman resminya, PT SBMK memiliki fokus bisnis terkait dengan ekonomi biru dan ekonomi hijau. Selain itu, proyek lain yang akan dilaksanakan dan sedang dalam persiapan adalah proyek pertanian dan perikanan di Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya, perusahaan ini juga mengklaim telah membeli 1.000 hektare (ha) lahan di Lampung dan hampir 2.500 ha di Balerang, dekat Singapura. Tak berhenti disitu, PT SBMK akan mengambil alih lahan 7.200 ha di Kalimantan Timur.
Adapun, perusahaan yang berkaitan dengan ponpes Al Zaytun ini mengklaim mempunyai nilai total aset sebanyak US$3 miliar atau sekitar Rp45 triliun.